Kenapa Harus Sembunyi-sembunyi ?
Meski sah menurut agama, namun pernikahan sembunyi-sembunyi tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan.
Belakangan ini, terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah siri atau nikah di bawah tangan.
Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya nikah siri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan siri dihalalkan asal memenuhi syarat dan rukun nikah. Pasalnya, Islam tidak mewajibkan pencatatan nikah oleh negara.
Namun, Prof Dr Dadang Hawari menggeleng untuk alasan ini. Menurut psikiater yang juga ulama dan konsultan pernikahan ini, hukum pernikahan siri ini tidak sah.
”Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia,” ujarnya. Ia menilai, pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai upaya legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali atau lebih.
Menurut Dadang, perkawinan orang Indonesia yang beragama Islam sudah diatur dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974 yang di dalamnya bukan hanya mengatur aturan negara tapi juga mencakup syariat Islam. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan tersebut harus tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku, atau bagi umat Islam tercatat kantor urusan agama (KUA) sehingga resmi tercatat dan mendapatkan surat nikah.
Karena itu, dengan tegas Dadang menyatakan bahwa pernikahan apapun selain yang tercatat secara resmi di negara hukumnya tidak sah. ”Itu (nikah siri) tidak sah karena tidak tercatat secara resmi,”ujarnya.
Menurut adang, riwayat pernikahan siri zaman dahulu berbeda dengan sekarang. Dulu belum ada negara dan belum ada administrasi yang mengaturnya. Namun kini, segala urusan termasuk pernikahan sudah diatur dan harus tercatat secara resmi. ”Bukan hanya untuk kepentingan negara melainkan juga demi menjaga kehormatan wanita,”tegasnya.
Dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974, pasal 3 juga dinyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan demikian sebaliknya. Kalaupun pria tersebut hendak menikah lagi untuk yang kesekian kalinya, dalam pasal 4 diatur bahwa ada syarat bagi si pria untuk melakukannya.
Syarat tersebut antara lain harus mendapatkan izin pengadilan setempat, kemudian si istri tidak dapat melahirkan keturunan, tidak bisa melakukan kewajiban sebagai seorang istri, serta memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Kalaupun kemudian semua syarat itu terpenuhi, dalam pasal 5 juga diatur bahwa pernikahan tersebut juga harus mendapat izin sang istri. Selain itu, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan istri dan anak mereka, serta suami bisa berlaku adil kepada istri dan anak-anak mereka.
Persyaratan inilah yang harus dipenuhi oleh pria-pria yang akan menikah lagi. Namun karena dirasa sulit dan merepotkan. banyak pria yang demi untuk menikah lagi, pada akhirnya membuat keterangan palsu atau menikah kucing-kucingan. Inilah yang menurut Dadang menjadi alasan haramnya nikah siri.
Ia menilai fenomena nikah siri yang kini terjadi di masyarakat Indonesia sudah disalahgunakan. ”Sekarang ini nawaitu-nya (niat) sudah benar-benar salah. Mereka yang menikah untuk yang kedua, dan seterusnya sebagian besar menikah dengan alasan hawa nafsunya,”ujar Dadang. Sementara zaman rasul dulu, pernikahan kedua dan kesekian dilakukan untuk mengangkat derajat wanita.
Halal menurut agama
Berbeda dengan pendapat Dadang Hawari yang mengharamkan pernikahan siri, KH Tochri Tohir berpendapat lain lagi. Ia menilai pernikahan siri halal karena Islam tidak pernah mewajibkan sebuah pernikahan harus dicatatkan secara negara.
”Nikah siri itu sah-sah saja dan halal,”ujarnya. Menurut Tohir, pernikahan siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari zina. ”Daripada selingkuh atau berzina, lebih baik dinikahkan secara sah.”
Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, pernikahan siri yang semacam itu, tetap sah secara agama, namun pernikahannya menjadi tidak berkah. ”Sah dan halal secara agama namun pernikahannya tidak membawa keberkahan kepada yang melakukannya,”tegasnya.
Karena itu, resiko pernikahan seperti itu juga besar. Bagi masyarakat biasa, kata Tohir, resikonya adalah terguncangnya mahligai rumah tangga. Sementara bagi public figure, nikah semacam itu bukan hanya merusak rumah tangga, namun juga mereka beresiko dipermalukan dan mendapat aib di masyarakat.
Tiada perlindungan hukum
Drs M Rosyid Yakub, salah seorang hakim di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, menayakan alasan pernikahan disembunyikan. ”Kalau hanya mengejar demi sah secara agama, maka nikah siri sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah, antara lain ada ijab qabul, wali nikah, mahar, dan calon mempelai,” ujarnya.
Namun, kata dia, bila dikembalikan pada aturan kompilasi hukum Islam, pernikahan disebut sah dan mempunyai perlindungan hukum apabila ada akte nikah. ”Ini prinsip yang pertama. Bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai rencana, maka pihak wanita yang dikorbankan. Wanita hanya jadi objek dalam pernikahan model ini.”
Bila timbul perselisihan, Pengadilan Agama akan angkat tangan. Karena hitam di atas putih, tak ada secuil pun bukti bahwa mereka pasangan suami istri yang sah menurut hukum.
Karena itu, baik Dadang, Rosyid, maupun Tochri berpendapat bahwa lebih baik pernikahan dilakukan dengan terbuka untuk menghindari fitnah yang mungkin timbul di masyarakat.



